menu melayang

KURIKULUM DAN MASA DEPAN BANGSA



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Rumusan Masalah
Pendidikan merupakan bagian integral dalam pembangunan. Proses pendidikan tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan itu sendiri, pembangunan diarahkan dan bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas dan pembangunan sektor ekonomi, yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan dan berlangsung dengan berbarengan.
Berbicara tentang proses pendidikan sudah tentu tidak dapat dipisahkan dengan semua upaya yang harus dilakukan untuk mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas. Sedangkan manusia yang berkualitas itu, dilihat dari segi pendidikan. Telah terkandung secara jelas dalam tujuan pendidiakn nasional.
Dalam dunia pendidikan, kurikulum berperan aktif untuk membentuk karakter bangsa, melalui materi-materi hingga kegiatan-kegiatan belajar yang dilakukan di Sekolah ataupun di luar sekolah. Menurut sejarah, kurikulum berkembang mulai dari dipublikasikannya buku The Curiculum yang ditulis oleh Franklin Bobbit pada tahun 1918. Di Indonesia, kurikulum juga sudah dikenal sejak lama, yang terakhir kita dengar adalah kurikulum KTSP, KBK, dan sekarang di perbaiki lagi menjadi kurikulum 2013. Itu semua dilakukan adalah dengan dalih alasan kebutuhan masyarakat dan bangsa yang selalu berubah-ubah sesuai dengan zaman dan teknologi yang diganakan pada saat itu.
Inovasi kurikulum adalah sebuah kegiatan yang dilakukan untuk memperbaharui kurikulum itu, guna menjawab kebutuhan tadi. Maka, karena itu lah tulisan ini sengaja dibuat untuk menjadi bahan bahasan dan perbandingan untuk calon-calon pendidik, terutama kawan-kawan yang duduk disemster VI Tarbiyah, Jurusan PAI STAI YAPTIP.



B.     Batasan Masalah
Masalah Inovasi kurikulum sangat banyak sekali dan bahasannya sungguh sangat kompleks dan mencakup berbagai priode perkembangan kurikulum. Namun dalam tulisan ini, penulis membatasi diri hanya membahas poin-poin tertentu, mengingat betapa singkatnya waktu, dan minimnya biaya. Maka dengan sengaja, penulis hanya membahas hal-hal yang berkaitan dengan kurikulum dan masa depan bangsa















BAB II
PEMBAHASAN
KURIKULUM DAN MASA DEPAN BANGSA

A.     Pengaertian
Secara harfiyah kurikulum berasal dari bahasa latin, curriculum yang berarti bahan pengajaran.[1] Kata kurikulum selanjutnya menjadi suat istilah yang digunakan untuk menunjukkan pada sejumlah mata pelajaran yang ditempuh untuk mencapai suat gelar atau ijazah. Pengertian ini sejalan dengan pendapat Crow and Crow yang mengatkan bahwa kurikulum adalah rancangan pengajaran yang isinya sejumlah mata pelajaran yang disusun secara sistematis, sebagai syarat untuk menyelesaikan suat program pendidikan tertentu.[2]
Kurikulum menurut para ahli yang lain:
ü  Oemar Hamalik (2013: 17) kurikulum adalah suatu perogram pendidikan yang disediakan untuk membelajarkan siswa. Dengan program itu siswa melakukan berbagai kegiatan belajar, sehingga terjadi perubahan dan perkembangan tingkah laku siswa, sesuai dengan tujuan pendidikan dan pembelajaran.[3]
ü  Zakiyah Darajat (1992: 121) kurikulum sebagai suatu program yang direncanakan dalam bidang pendidikan dan dilaksanakan untuk mencapai sejumlah tujuan-tujuan pendidikan tertentu.[4]
ü  Dr. Addamardhasyi Sarhan dan Munir Kamil yang disitir oleh Syaibani dalam Ramayulis (2012: 231) kurikulum adalah sejumlah pengalaman pendidikan, kebudayaan, sosial, olah taga, dan Kesenian yang disediakan oleh sekolah bagi murid-muridnya di dalam dan di luar sekolah dengan maksud menolong untuk berkembang menyeluruh dalam segala segi dan merubah tingkah laku mereka sesuai dengan tujuan-tujuan pendidikan.[5]
B.   Landasan Perubahan Kurikulum
Secara jelas tujuan pendidiakn Nasional yang bersumber dari sistem nilai Pancasila dirumuskan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 khususnya pasal 3 “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[6]
Oleh sebab itulah, maka perlu disusun sebuah sistem kurikulum yang basisnya adalah  kompetensi seluruh peserta didik (KBK). Makna yang terkandung dan tersirat dalam KBK terdiri dua hal, yaitu: pertama KBK mengharapkan adanya hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan kedua KBK memberikan peluang pada siswa sesuai dengan keberagaman yang dimiliki masing-masing.
Setelah kurikulum KBK dijalankan sekitar kurang lebih sembilan tahun, kementertian pendidikan kembali merumuskan adanya kurikulum baru demi menjawab kebutuhan peserta didik dan bangsa yan g sesuai den gan perkembangan zaman yuang ada, setelah perum usan itu ada, maka munculllah kurikulum baru  yang disebut dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengubah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menjadi Kurikulum 2013. Hal ini dilandasi beberapa alasan, antara lain:
1.      Guru yang selama ini bertugas menjadi pendidik ternyata tidak mampu membuat kurikulum sendiri sehingga KTSP tidak berjalan sempurna.
2.      Sejak tahun 1984 aspek pembelajaran di sekolah lebih didominasi oleh aspek kognitif. Sedangkan aspek afektif dan psikomotorik dilupakan.
3.      Pendidikan yang dijalankan di Indonesia selama ini lebih ditekankan pada  ilmu (study) bukan belajar (learn). Oleh karena itu, pendidikan karakter kebangsaan menjadi terabaikan.[7]
Pada kurikulum 2013 ini nantinya akan memunculkan 3 jenjang kurikulum, yakni:
1.      Kurikulum tingkat nasional yang disosialisasikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2.      Kurikulum daerah yang disosialisasikan oleh setiap daerah. Dalam hal ini pendidikan muatan local tetap dijalankan.
3.      Kurikulum yayasan, misalnya yayasan PGRI, Muhamadiyah, Tamansiswa dan lain-lain. Kurikulum yayasan ini sifatnya tidak memaksa, artinya boleh dijalankan boleh tidak.[8]
Dalam kurikulum 2013 ini pendidikan karakter kebangsaan yang selama ini terbaikan akan dimunculkan kembali di setiap matapelajaran. Sehingga semua guru harus mampu mengintegrasikan pendidikan karakter kebangsaan ini pada mata pelajaran yang diampunya.  Kurikulum 2013 “memaksa” guru untuk memiliki kompetensi pedagogic berbasis TIK sehingga pembelajaran di sekolah menjadi lebih menyenangkan.
Para ahli menyampaikan bahwa  “Melalui kurikulum 2013 semua potensi peserta didik akan dikembangkan.” Misalnya kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, sosial maupun kecerdasan spiritual. Dengan kurikulum baru ini peserta didik tidak hanya mendapatkan pendidikan dari aspek kognitif saja, namun juga akan mendapatkan aspek afektif dan psikomotorik.
Pengembangan kurikulum 2013 yang bertemakan dapat menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif dan afektif melalui penguatan sikap (tahu mengapa), keterampilan (tahu bagaimana), dan pengetahuan (tahu apa) yang terintegrasi, menjadi motivasi perubahan kurikulum tersebut. Inti dari kurikulum 2013, ada upaya penyederhanaan dan tematik-integratif.[9]
C.    Kurikulum dan Masa Depan Bangsa
Pendidikan merupakan suatu proses bimbingan yang tidak akan berakhir dan mengikuti denyut kehidupan manusia. Proses bimbingan itu tentu selalu dilakukan secara sadar dan terencana oleh seseorang dan atau sekelompok orang terhadap orang lain agar dapat berubah menjadi  lebih baik. Al-Syaibani, Suhairini menjelaskan bahwa dalam proses pendidikan itu harus menumbuhkan tiga  potensi yang ada pada diri manusia yaitu potensi  jasmaniyah, potensi akliyah (akal) dan potensi akhlakiyah (akhlak).[10] Perubahan ke hal yang lebih baik dalam makna pendidikan itu adalah jasmani dapat sehat dan kuat, akal dapat mengetahui dan dapat beramal dengan akhlak yang mulia. Karena itulah maka Ki Mohammad Said R. (Dr. M. Sukardjo,2009) mengemukakan hakekat pendidikan yang sesungguhnya yaitu seseorang mampu mengembangkan seluruh kemampuan (potensi) yang dimilikinya, sikap-sikap dan bentuk-bentuk prilaku yang bernilai positif di masyarakat.[11]
Berbicara masalah kurikulum bila dikaitkan dengan berbagai persoalan yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini, sudahkah kita memahaminya secara tepat ? Dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 1:19 menjelaskan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum dalam pengertian tersebut hanya merupakan seperangkat rencana dan peraturan yang  berakaitan dengan masalah tujuan, isi  serta bahan pelajaran. Rencana dan pengaturan tersebut selanjutnya hanya  digunakan sebagai acuan dalam kegiatan pembelajaran. Makna kurikulum seperti ini terlalu sempit bahkan mungkin dipahami oleh guru dan kepala sekolah dalam pengertian yang sempit pula bahwa kurikulum itu hanya berupa rencana atau aturan yang telah disusun oleh guru seperti menyusun KTSP, membuat silabus, membuat program tahunan dan program smester, membuat SAP/RPP, melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai program semester yang telah dibuat, membuat soal ujian, melaksanakan ujian, memeriksa bahan ujian dan menganalisis hasil ujian, menyususn program pengayaan dan melaksanakannya dan pada akhirnya guru dan pihak sekolah terlalu terfokus pada pencapaian tujuan dari pendidikan yang dimaksud dalam pengertian kurikulum tersebut adalah siswa dapat memperoleh nilai yang baik dan dapat berpindah ke kelas yang lebih tinggi dan atau dapat lulus pada Ujian nasional.
Makna kurikulum yang dipahami oleh seluruh komponen sekolah seperti ini tentu telah mengaburkan konsep taksonomi pendidikan seperti yang disebutkan oleh Bloom bahwa pendidikan itu setidak-tidaknya harus menyentuh pada tiga ranah yakni ranah kognitif, afektif dan psikomotor atau oleh Al-Syaibany bahwa  pendidikan harus menumbuhkan potensi jasmani, akal dan akhlak. Pemahaman guru dalam konteks melaksanakan kegiatan pembelajaran seperti dijelaskan diatas telah memaksa daya dan kemampuan untuk berusaha menyelesaikan seluruh bahan/materi pembelajaran yang telah disusun sesuai program semester yang lebih cendrung pada aspek kognitif sehingga aspek afektif dan psikomotor pasti terabaikan. Dan bahkan masalah moral dan akhlak tidak dipedulikan lagi oleh sang guru.



BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Secara jelas tujuan pendidiakn Nasional yang bersumber dari sistem nilai Pancasila dirumuskan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 khususnya pasal 3 “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kurikulum dalam pengertian tersebut hanya merupakan seperangkat rencana dan peraturan yang  berakaitan dengan masalah tujuan, isi  serta bahan pelajaran. Rencana dan pengaturan tersebut selanjutnya hanya  digunakan sebagai acuan dalam kegiatan pembelajaran. Makna kurikulum seperti ini terlalu sempit bahkan mungkin dipahami oleh guru dan kepala sekolah dalam pengertian yang sempit pula bahwa kurikulum itu hanya berupa rencana atau aturan yang telah disusun oleh guru
B.   Saran
Demi khasanah keilmuan, dan kesempurnaan tulisan ini, kritikan, saran dan masukan dari saudara/i sangat dibutuhkan, buat kebaikan pemahaman kita di hari yang akan datang.


Back to Top

Cari Artikel

Pengunjung Bulan Ini

x
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu
Konfirmasi
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu