menu melayang

KEWARGANEGARAAN


KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahiim,
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah, atas karunia-Nya lah kami akhirnya bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini membahas tentang pengertian dan tujuan kewarganegaraan, terutama bagi warga negara Indonesia sendiri.
Mengingat betapa pentingnya mempelajari nilai-nilai yang terkandung dalam kewarganegaraan. Disamping karena kewarganegaraan adalah segala aturan bangsa kita, nilai-nilainya pun telah lama mendarah daging di tubuh semua rakyat Indonesia. Maka dari itu, melalui makalah ini, kami harap kita lebih bisa menghargai dan bisa mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dan kewarganegaraan yang penuh tanggung jawab dalam kehidupan kita sehari-hari.
Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Allah Subhanahu Wata’ala.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian
STAI YAPTIP Pasaman 11 November 2014


Tim Penulis








BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya negara melalui upaya bela negara. Sebagai suatu bangsa atau warga negara, setiap manusia khususnya yang berada di Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status Kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan. Kala ini warga negara harus mengetahui hubungan timbal balik antara warga negara ataupun pemerintah yang menaunginya. Seperti masyarakat Modern saat ini, hubungan timbal balik antar warga negara semakin nyata, maka diperlukan adanya pengetahuan tentang peranan warga negara yang sebenarnya seperti apa.
Warganegar merupakan warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dengan kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI) Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12
B.     Rumusan dan Batasan Masalah
1.      Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka dapat dideskripsikan rumusan masalahnya sebagai berikut:
a.       Apa pengertian Kewarganegaraan?
b.      Apa tujuan Kewarganegaraan?
2.      Batasan Masalah
a.       Pengertian Kewarganegaraan?
b.      Tujuan Kewarganegaan?
C.     Tujuan Penulisan
Dari beberapa batasan masalah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan penulisan makalah ini di antaranya adalah:
1.      Untuk memperkaya khasanah keilmuan bagi mahasiswa dan calon guru pada khususnya, serta mengembangkan pengetahuan kewarganegaraan yang penuh dengan tanggung jawab.
2.      Untuk mengetahui apa tujuan kewarganegaraan dipelajari diperguruan tinggi.
3.      Sebagai pelengkap tugas mata kuliah filsafat umum yang dibimbing oleh bapak Nahruddin, M.Si














BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Kewarganegaraan
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam dua arti yaitu kewarganegaraan dalam arti formal dan kewarganegaraan dalam arti material.
Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada hal ikhwal masalah kewarganegaraan yang umumnya berada pada ranah hukum publik. Kewarganegaraan dalam arti formal membicarakan hal ikhwal masalah kewarganegaraan seperti siapakah warga negara, bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan, pewarganegaraan, bagaimana kehilangan kewarganegaraan, dan seterusnya.[1]
Sedangkan kewarganegaraan dalam arti material adalah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu sendiri. Kewarganegaraan dalam arti material menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara. Kewarganegaraan dalam arti material ini merupakan isi dari kewarganegaraan itu sendiri yaitu masalah hak dan kewajiban warga negara.[2]
Dalam perspektif ide ini dapat dipilih setidaknya menjadi enam pengertian. Pertama, kewarganegaraan sebagai konstruksi legal. Kedua, sebagai posisi netralitas. Ketiga, sebagai ketertiban dalam kehidupan komunal. Keempat, kewarganegaraan dikaitkan dengan upaya pencegahan terhadap konflik-konflik berdasarkan perbedaan kelas. Kelima, sebagai upaya pemenuhan diri. Keenam, sebagai proses “hermeneutik” yang berupa dialog dengan tradisi, hukum, dan institusi.[3]
Menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.[4]
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) atau mata kuliah umum yang bersifat fundamental.
Mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)  diwajibkan  disemua lembaga pendidikan tinggi bertujuan untuk mengembangkan aspek kepribadian mahasiswa, suatu landasan bagi aspek lainnya. Sementara mata kuliah lain yang dikelompokkan dalam Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK) dan Mata Kuliah Keahlian (MKK) merupakan mata kuliah yang  dimaksudkan untuk mengembangkan abilitas mahasiswa dalam disiplin ilmu yang dipilihnya.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara NKRI diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi  globalisasi setiap warga negara NKRI pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air di dalam perjuangan non fisik sesuai dengan profesi masing-masing di dalam semua aspek kehidupan.[5]
Pendidikan Kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, Citizenship Education, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai democrcy education. Tetapi pada umumnya pendapat para pakar tersebut mempunyai maksud dan tujuan yang sama.
Beberapa pandangan para pakar tentang Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:[6]
1.      Henry Randall Waite dalam penerbitan majalah The Citizendan Civics, pada tahun 1886, merumuskan pengertian Civics dengan The sciens of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collections, the individual in his relation to the state. Dari definisi tersebut, Civics dirumuskan dengan Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik) dan antara individu- individu dengan negara.
2.      Stanley E. Dimond berpendapat bahwa civics adalah citizenship mempunyai dua makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan, hukum, dan tanggung jawab
3.      Menurut Merphin Panjaitan, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto mengartikanPendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis
Dari definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian civic education (Pendidikan Kewarganegaraan) karena bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini harus dipertimbangkan dalam menyusun program Civic Education yang diharapkan akan menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk:
1.      Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
2.      Dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai macam masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara.[7]
B.     Tujuan Kewarganegaraan
Berdasarkan pasal 3 UU RI no 20 th 2003, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab[8].
1.      mendidik mahasiswa memiliki motivasi bahwa pendidikan kewarganegaraan yang diberikan berkaitan erat dengan peranan dan kedudukan serta kepentingan mereka sebagi individu, anggota keluarga anggota masyarakat, dan sebgai WNI yang mendidik serta bertekad dan bersedia untuk dan bersedia untuk mewujudkannya.
2.      memberikan pemahaman akan hubungan antara warga negara dan negaranya, harus terus ditingkatkan agar mahasiswa dapat menjawab tantangan masa depan sehingga memiliki etos bela negara dalam profesinya masing-masing. PT sebagai instusi ilmiah juga harus dapat mengembangkan ilmu dan teknologi (iptek) untuk mencetak kader pimpinan bangsa yang dapat diharapkan dapat berperan dalam pembangunan.
3.      memberukan pemahaman filosofi dan bahasan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.[9]
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1.      Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.      Tujuan Khusus
a.       Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
b.      Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
c.       Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.[10]
Dari beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya memahami pendidikan kewarganegaraan, agar menjadi warga negara Indonesia yang baik lagi bertanggung jawab.




BAB III
PEUTUP
A.     Kesimpulan
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam dua arti yaitu kewarganegaraan dalam arti formal dan kewarganegaraan dalam arti material.
Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada hal ikhwal masalah kewarganegaraan yang umumnya berada pada ranah hukum publik. Kewarganegaraan dalam arti formal membicarakan hal ikhwal masalah kewarganegaraan seperti siapakah warga negara, bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan, pewarganegaraan, bagaimana kehilangan kewarganegaraan, dan seterusnya.
Sedangkan kewarganegaraan dalam arti material adalah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu sendiri. Kewarganegaraan dalam arti material menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara. Kewarganegaraan dalam arti material ini merupakan isi dari kewarganegaraan itu sendiri yaitu masalah hak dan kewajiban warga negara.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab
B.     Saran
Demi khasanah keilmuan, dan kesempurnaan tulisan ini, kritikan, saran dan masukan dari saudara/i sangat dibutuhkan, buat kebaikan pemahaman kita di hari yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA
Winarno. Dwi, 2006. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta. Bumi Aksara
Kemendiknas, Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas. 2012. Bandung : Citra Umbara.
Tim Dosen Unimed, 2011. Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan  Medan.
Susmini, 2010. Manajemen Pendidikan, Kartasura, CV. Cahaya Pena.
Rahayu, Minto.t,th. Pendidikan Kewarganegaraan Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa, Jakarta, Grasindo.



Back to Top

Cari Artikel

Pengunjung Bulan Ini

x
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu
Konfirmasi
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu